Dampak dari RUU cipta kerja dan Perbandingannya dengan RUU cipta kerja di Negara lain
Nama: Robiatul Adawiyah S
Kelas: XII IA1
Menurut saya, keberadaan RUU cipta kerja masih menjadi problematika publik di negara ini. Ditengah kondisi pandemi yang masih menjadi PR yang belum terpecahkan, pemerintah malah ketuk palu meresmikan RUU cipta kerja secara tiba-tiba. Hal ini tentunya mengundang emosi banyak masyarakat. Bagaimana tidak? Isi dari RUU tersebut bertentangan dengan perikemanusiaan.
Kemunculan RUU ini sangat meresahkan. Khususnya bagi masyarakat kelas bawah (buruh). Belum lagi efek yang ditimbulkan setelah peresmiannya. Ribuan mahasiswa turun ke jalan untuk melakukan demo/unjuk rasa guna mewakilkan suara kaum buruh. Tentunya tidak ada protokol kesehatan yang diperhatikan lagi. Dan menyebabkan angka kenaikan penderita covid 19 di Indonesia. Banyaknya fasilitas umum yang rusak, banyak terjadi aksi kekerasan hingga tak sedikit dari pendemo yang menderita luka-luka, perpecahan antara masyarakat dengan aparat kepolisian, dan terpecahnya hubungan antara TNI dan polri.
Nilai positif dari RUU ini barangkali terletak pada masyarakat kelas atas (pengusaha). Salah satunya mereka dapat memangkas pengeluaran perusahaan yang seharusnya mereka keluarkan untuk pekerja mereka (buruh). Dan juga bertambahnya jam kerja buruh hingga mempercepat proses produksi. Dalam kata lain jam kerja buruh bertambah omset berkurang.
Dalam UU Cipta Kerja peraturan perhitungan pesangon kepada pekerja atau buruh terkena PHK ada di pasal 156, berikut perinciannya.
Pasal 156
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun: 1 bulan upah;
b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun: 2 (dua) bulan upah;
c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun: 3 (tiga) bulan upah;
d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun: 4 (empat) bulan upah;
e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun: 5 (lima) bulan upah;
f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun: 6 (enam) bulan upah;
g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun: 7 (tujuh) bulan upah;
h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun: 8 (delapan) bulan upah;
i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih: 9 (sembilan) bulan upah.
Berikut perbandingan pesangon PHK di Indonesia dan negara ASEAN menurut data Internasional Labour Organization (ILO).
Malaysia
Masa kerja ≥ 6 bulan: 0 hari upah;
Masa kerja ≥ 9 bulan: 0 hari upah;
Masa kerja ≥ 1 tahun: 10 hari upah;
Masa kerja ≥ 2 tahun: 30 hari upah;
Masa kerja ≥ 4 tahun: 60 hari upah;
Masa kerja ≥ 5 tahun: 100 hari upah;
Masa kerja ≥ 10 tahun: 200 hari upah;
Masa kerja ≥ 20 tahun: 400 hari upah.
Kamboja
Masa kerja ≥ 6 bulan: 7 hari upah;
Masa kerja ≥ 9 bulan: 7 hari upah;
Masa kerja ≥ 1 tahun: 15 hari upah;
Masa kerja ≥ 2 tahun: 30 hari upah;
Masa kerja ≥ 4 tahun: 60 hari upah;
Masa kerja ≥ 5 tahun: 75 hari upah;
Masa kerja ≥ 10 tahun: 150 hari upah;
Masa kerja ≥ 20 tahun: 6 bulan upah.
Filipina
Masa kerja ≥ 6 bulan: 1 bulan upah;
Masa kerja ≥ 9 bulan: 1 bulan upah;
Masa kerja ≥ 1 tahun: 1 bulan upah;
Masa kerja ≥ 2 tahun: 1 bulan upah;
Masa kerja ≥ 4 tahun: 2 bulan upah;
Masa kerja ≥ 5 tahun: 2,5 bulan upah;
Masa kerja ≥ 10 tahun: 5 bulan upah;
Masa kerja ≥ 20 tahun: 10 bulan upah.
Thailand
Masa kerja ≥ 6 bulan: 30 hari upah;
Masa kerja ≥ 9 bulan: 30 hari upah;
Masa kerja ≥ 1 tahun: 90 hari upah;
Masa kerja ≥ 2 tahun: 90 hari upah;
Masa kerja ≥ 4 tahun: 180 hari upah;
Masa kerja ≥ 10 tahun: 300 hari upah;
Masa kerja ≥ 20 tahun: 400 hari upah.
Vietnam
Masa kerja ≥ 6 bulan: 0 bulan upah;
Masa kerja ≥ 9 bulan: 0 bulan upah;
Masa kerja ≥ 1 tahun: 0,5 bulan upah;
Masa kerja ≥ 2 tahun: 1 bulan upah;
Masa kerja ≥ 4 tahun: 2 bulan upah;
Masa kerja ≥ 5 tahun: 2,5 bulan upah;
Masa kerja ≥ 10 tahun: 5 bulan upah;
Masa kerja ≥ 20 tahun: 10 bulan upah.
Singapura
Tidak ada ketentuan pembayaran pesangon dalam UU Ketenagakerjaan.
Berikut Berikut perbandingan pesangon PHK di Indonesia dan beberapa negara dunia dikutip dari papayaglobal.com.
Kanada
Jika karyawan yang telah bekerja setidaknya selama tiga bulan, pemberitahuan dua minggu sebelumnya harus diberikan kepada karyawan tersebut atau bayar sebagai pengganti dengan jumlah setara dua minggu upah. Ketika karyawan diberhentikan setidaknya setelah satu tahun masa kerja, mereka berhak mendapatkan uang pesangon sebesar dua hari gaji setiap tahun, namun jumlah hari minimum karyawan adalah lima hari.
China
Masa kerja ≥ 6 bulan atau kurang: setengah bulan upah;
Masa kerja ≥ 1 tahun: 1 bulan upah;
Australia
Masa kerja 1 (satu) tahun tetapi kurang dari 2 (dua) tahun: 4 (empat) minggu upah;
Masa kerja 2 (dua) tahun tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun: 6 (enam) minggu upah;
Masa kerja 3 (tiga) tahun tetapi kurang dari 4 (empat) tahun: 7 (tujuh) minggu upah;
Masa kerja 4 (empat) tahun tetapi kurang dari 5 (lima) tahun: 8 (delapan) minggu upah;
Masa kerja 5 (lima) tahun tetapi kurang dari 6 (enam) tahun: 10 (sepuluh) minggu upah;
Masa kerja 6 (enam) tahun tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun: 11 (sebelas) minggu upah;
Masa kerja 7 (tujuh) tahun tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun: 13 (tiga belas) minggu upah;
Masa kerja 8 (delapan) tahun tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun: 14 (empat belas) minggu upah;
Masa kerja 9 (sembilan) tahun tetapi kurang dari 10 (sepuluh) tahun: 16 (enam belas) minggu upah.
Perancis
Masa kerja hingga 10 (sepuluh) tahun: 25 persen gaji kotor bulanan;
Masa kerja setelah 11 (sebelas) tahun: 33 persen dari gaji kotor bulanan.
Belanda
1/6 gaji bulanan untuk setiap 6 bulan kerja, dibatasi hingga 10 tahun
1/4 gaji bulanan untuk setiap 6 bulan kerja setelah 10 tahun
Gaji tambahan satu bulan untuk setiap tahun yang diperkerjakan setelah usia 50 tahun