Postingan

Pandangan hidup bernegara yang melandasi pembentukan Negara - Negara di dunia

Nama: Robiatul Adawiyah S Kelas: XII IA1 1. Carilah Pandangan hidup bernegara yang melandasi pembentukan Negara - Negara di dunia serta jelaskan masing” pandangan tersebut? Individualisme   merupakan satu filsafat yang memiliki pandangan moral, politik atau sosial yang menekankan kemerdekaan manusia serta kepentingan bertanggung jawab dan kebebasan sendiri. Seorang individualis akan melanjutkan percapaian dan kehendak pribadi. Mereka menentang intervensi dari masyarakat, negara dan setiap badan atau kelompok atas pilihan pribadi mereka. Oleh itu, individualisme melawan segala pendapat yang menempatkan tujuan suatu kelompok sebagai lebih penting dari tujuan seseorang individu yang dengan sendiri adalah dasar kepada setiap badan masyarakat. Pendapat-pendapat yang di tentang termasuk holisme, kolektifisme dan statisme, antara lain. Filsafat ini juga kurang senang dengan segala standar moral yang berlaku ke atas seseorang karena peratur...

Soal Latihan

Nama: Robiatul Adawiyah S Kelas: XII IA1 Soal 1. Apa tugas kepolisian dalam perkara pidana? 2. Apa peran kejaksaan dalam bidang ketertiban? 3. Apa wewenang hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman? 4. Apa yang anda ketahui tentang advokat? 5. Bagaimana pendapat kalian mengenai peran lembaga penegak hukum di Indonesia? Jawaban: 1. Peranan kepolisian dapat dibagi dalam dua garis besar tugas, yaitu tugas preventif dan tugas represif. Pelaksanaan usaha preventif dan represif terhadap tindakan kriminal menjadi peran yang vital. Preventif atau tugas mengayomi adalah tugas yang luas, tanpa batas, boleh melakukan apa saja asal keamanan terpelihara dan tidak melanggar hukum itu sendiri, sedangkan Represif adalah tugas terbatas yang kewenangannya dibatasi oleh kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). 2.  Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: Peningkatan kesadaran hukum masyarakat; Pengamanan kebijakan penegakan hukum; Pengamanan pe...

Dampak Positif dan Negatif IPTEK terhadap Negara

Gambar
Nama: Robiatul Adawiyah S Kelas: XII IA1 Teknologi memiliki dampak tersendiri, baik itu dampak positif dan negatif. Keduanya memiliki dampak terhadap 4 aspek besar. Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan.  Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan. Dalam akhir-akhir ini, teknologi yang pada awalnya diciptakan untuk menghasilkan manfaat positif, di sisi lain juga juga memungkinkan digunakan untuk hal negatif.  Berikut dampak positif dan negatif dari keempat aspek tersebut. Bidang Ekonomi Teknologi dapat berdampak pada bidang ekonomi, baik itu positif atau negatif. Berikut dampak positif dan negatif tekno...

Dampak dari RUU cipta kerja dan Perbandingannya dengan RUU cipta kerja di Negara lain

Nama: Robiatul Adawiyah S Kelas: XII IA1 Menurut saya, keberadaan RUU cipta kerja masih menjadi problematika publik di negara ini. Ditengah kondisi pandemi yang masih menjadi PR yang belum terpecahkan, pemerintah malah ketuk palu meresmikan RUU cipta kerja secara tiba-tiba. Hal ini tentunya mengundang emosi banyak masyarakat. Bagaimana tidak? Isi dari RUU tersebut bertentangan dengan perikemanusiaan. Kemunculan RUU ini sangat meresahkan. Khususnya bagi masyarakat kelas bawah (buruh). Belum lagi efek yang ditimbulkan setelah peresmiannya. Ribuan mahasiswa turun ke jalan untuk melakukan demo/unjuk rasa guna mewakilkan suara kaum buruh. Tentunya tidak ada protokol kesehatan yang diperhatikan lagi. Dan menyebabkan angka kenaikan penderita covid 19 di Indonesia. Banyaknya fasilitas umum yang rusak, banyak terjadi aksi kekerasan hingga tak sedikit dari pendemo yang menderita luka-luka, perpecahan antara masyarakat dengan aparat kepolisian, dan terpecahnya hubungan antara TNI dan polri. Nil...

Hukum di Indonesia

1. Jelaskan Penegak Hukum yang Ada di Indonesia • Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam pasal Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Indonesia bahwa fungsi kepolisian untuk menjaga dan melindungi masyarakat sebagai penegak hukum dan melakukan pelayanan kepada masyarakat. Fungsi ini merupakan ketatapan dari Pemerintah yang keberadaannya juga telah dijamin oleh Pemerintah. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga penegak hukum juga memiliki fungsi untuk memberikan bantuan kepada lembaga pemerintahan lain dalam melaksanakan tugas. Adapun lembaga pemerintahan lain yang dibantu oleh Kepolisian adalah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Direktorat Jendral lainnya yang membutuhkan bantuan penegak hukum. • Mahkamah Konstitusi Lembaga ini menangani kasus hukum yang telah berada di pengadilan. Pengadilan merupakan tempat dimana sebuah perkara akan ditindaklanjuti atau tidak. Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting untuk menegakkan huku...

Ulangan Harian PPKN

Nama: Robiatul Adawiyah S Kelas: XII IA1 Mapel: PKN Ulangan harian 1. Bagaimana pandangan kalian terhadap hakikat hukum dalam pelaksanaan dan penegakan hukum yang ada di Indonesia Jawaban :  Republik Indonesia merupakan negara hukum. Itu artinya segala kegiatan yang dilakukan oleh masyarakatnya sudah pasti memiliki dasar hukum yang jelas. Akan tetapi keberadaan hukum di Indonesia masih mengalami timpah tindih. Mengapa? Karena begitu banyaknya hukum yang berlaku di negara ini. Contohnya, kita semua tahu bahwa Indonesia memiliki banyak sekali kitab Undang-undang. Banyak juga undang-undang yang ditambah maupun direvisi. Itulah yang menyebabkan Indonesia belum bisa fokus dalam penegakan hukum. Pemerintah masih hanya berfokus dalam membuat atau merevisi UU atau hukum negara tanpa terlalu berkonsentrasi dalam penegakan huku yang mereka buat. Menurut saya, sejauh ini penegakan hukum di Indonesia masih berjalan 50%. Itupun hukum yang diberlakukan masih belum mampu memberikan efek jera bagi...

PERWASITAN DALAM SEPAK BOLA

Nama: Robiatul Adawiyah S Kelas: XII IA1 Mapel: Penjas syarat Menjadi Wasit:  Untuk menjadi wasit harusmemenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Berbadan sehat menurut keterangan dokter (tidak berkacamata, tidak buta warna, dan penglihatan baik. 2) Umur antara 24 sampai 40 tahun. 3) Berijazah SMA atau sederajat. 4) Memahami dan melaksanakan janji wasit 5) Mengetahui dan memahami peraturan sepak bola dengan baik. b. Perlengkapan wasit 1) Perlengkapan pakian dan sepatu bola yang lengkap. 2) Peluit 3) Notes dan alat tulis 4) Pencatat waktu (jam, stop watch) 5) Koin untuk undian. 6) Kartu merah dan kartu kuning. c . Kerjasama Antara Wasit, Hakim Garis, dan Wasit Cadangan Dalam memimpin suatu pertandingan wasit dibantu oleh 2 orang hakim garis dan 1 wasit cadangan. Tugas dan kewenangan yang diberikan kepadanya dimulai setelah memasuki lapanganpermainan. Wasit dan hakim garis harus saling bekerjasama yang baik dalam menjalankan tugasnya, supaya pertandingan dapat berjalan dengan baik dan ...