Langsung ke konten utama

HAK DAN KEWAJIBAN SISWA DAN WARGA NEGARA DI MASA PANDEMI COVID 19

Nama: Robiatul Adawiyah S

Kelas: XII IA1

Mapel: Pkn

1. Pengertian Hak dan Kewajiban

Hak adalah sesuatu yang mutlak dimiliki oleh setiap orang dari sejak lahir dan penggunaannya tergantung pribadi masing-masing.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah benar, kepunyaan, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb. atau kekuasaan yang benar atas sesuatu.

Sedangkan, kewajiban yaitu sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Menurut KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan; pekerjaan, tugas menurut hukum; segala sesuatu yang menjadi tugas manusia.

Berbicara mengenai hak dan kewajiban di masa merebaknya pandemi covid 19 seperti sekarang ini, kita sebagai sosok warga negara sekaligus pelajar di Indonesia pastinya memiliki kewajiban dan haknya masing-masing. Dan semua individu yang telah mendapatkan haknya tentu saja tidak boleh melupakan beberapa kewajiban yang harus mereka lakukan.

Persentase antara hak dan kewajiban bagi setiap individu harus balance atau seimbang. Dalam artian kita berhak mendapatkan hak kita tanpa mengenyampingkan kewajiban kita.

Maka dari itu, berikut ini beberapa hak dan kewajiban kita sebagai pelajar dan warga negara Indonesia.

A. Hak dan Kewajiban Sebagai Pelajar

a. Hak Sebagai Pelajar

Hak adalah segala sesuatu yang harus diperoleh oleh setiap orang. Hak sebagai pelajar berarti segala sesuatu yang harus diperoleh oleh setiap pelajar ketika sedang menempuh pendidikan di jenjang apa pun. Berikut beberapa hak bagi pelajar pada masa pandemi covid 19.

* Mendapatkan pengajaran yang baik dari setiap tenaga pendidik walaupun tidak melakukan pembelajaran secara tatap muka.

* Tetap melakukan pembelajaran secara efektif walaupun hanya di rumah saja

b. Kewajiban Sebagai Pelajar

Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi oleh setiap orang. Kewajiban sebagai pelajar berarti segala sesuatu yang harus dipenuhi oleh setiap pelajar ketika sedang menempuh pendidikan di jenjang apa pun. Berikut beberapa kewajiban bagi pelajar pada masa pandemi covid 19.

* Membayar biaya yang memang sudah diwajibkan bagi setiap siswa. Seperti membayar SPP dan membeli buku atau yang lainnya.

*Mengerjakan segala tugas atau pekerjaan yang diberikan oleh guru sebagai pengganti pembelajaran tatap muka.

*Tetap belajar di rumah secara mandiri.

B. Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara 

a. Hak Sebagai Warga Negara

Hak warga negara adalah hak yang diterima setiap manusia yang berada pada suatu negara tertentu dan dibatasi dengan adanya aturan yang berlaku. Berikut beberapa hak bagi setiap warga negara pada masa pandemi covid 19.

* Mendapatkan pendidikan atau penyuluhan mengenai pandemi dan efeknya, dll

* Mendapatkan bantuan pemenuhan bahan makanan pokok sehari-hari

* Hak dalam bidang kesehatan

* Hak dalam jaminan keamanan dan kenyamanan

b. Kewajiban Sebagai Warga Negara

Kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh warga negara yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Berikut ini beberapa kewajiban bagi setiap warga negara di masa pandemi covid 19.

* Menjaga kesehatan diri dan lingkungan.

* Mematuhi anjuran pemerintah dan protokol kesehatan.

* Membantu sesama yang sedang membutuhkan








Postingan populer dari blog ini

Dampak dari RUU cipta kerja dan Perbandingannya dengan RUU cipta kerja di Negara lain

Pandangan hidup bernegara yang melandasi pembentukan Negara - Negara di dunia

Dampak Positif dan Negatif IPTEK terhadap Negara