Hukum di Indonesia
1. Jelaskan Penegak Hukum yang Ada di Indonesia
• Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dalam pasal Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Indonesia bahwa fungsi kepolisian untuk menjaga dan melindungi masyarakat sebagai penegak hukum dan melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Fungsi ini merupakan ketatapan dari Pemerintah yang keberadaannya juga telah dijamin oleh Pemerintah.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga penegak hukum juga memiliki fungsi untuk memberikan bantuan kepada lembaga pemerintahan lain dalam melaksanakan tugas.
Adapun lembaga pemerintahan lain yang dibantu oleh Kepolisian adalah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Direktorat Jendral lainnya yang membutuhkan bantuan penegak hukum.
• Mahkamah Konstitusi
Lembaga ini menangani kasus hukum yang telah berada di pengadilan. Pengadilan merupakan tempat dimana sebuah perkara akan ditindaklanjuti atau tidak.
Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting untuk menegakkan hukum secara obyektif.
Pengesahan Mahkamah Konstitusi dilakukan pada tahun 2003 dengan poin yang terdapat dalam Undang-undang No. 24 tahun 2003 dalam bulan Agustus.
Undang-undang tersebut berisi tentang subyek-subyek dalam Mahkamah Konstitusi.
1. Subyek Pertama
Subyek pertama adalah hakim konstitusi yang memiliki wewenang untuk menghakimi suatu sengketa atau perkara yang dibahas dalam meja pengadilan.
2. Subyek Kedua
Subyek kedua adalah ketua mahkamah konstitusi yang merupakan kepala dalam institusi Mahkamah Konstitusi dan memiliki jabatan selama tiga tahun.
• Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan tingkat peradilan tertinggi di Indonesia. Dalam hal ini, Mahkamah Agung akan mengadili perkara pada tingkat kasasi dimana ketika seseorang tidak puas dengan putusan yang diberikan oleh hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, berhak untuk mengajukan kasasi.
• Pengadilan Militer
Lembaga penegak hukum yang terakhir adalah Pengadilan Militer yang merupakan kekuatan di bidang keamanan Negara.
Pengadilan Militer terdiri dari dua, yaitu tingkat A di KODAM, dan tingkat B di KOREM.
2. Carilah macam-macam Hukum yang Ada di Indonesia
*Hukum Pidana Indonesia
*Hukum Perdata Indonesia
*Hukum Tata Negara
*Hukum Tata Usaha (administrasi) Negara
*Hukum Acara Perdata Indonesia
*Hukum Acara Pidana Indonesia
*Hukum Antar Tata Hukum
*Hukum Adat
*Hukum Islam
3. Berikan satu contoh kasus apapun kemudian analisis kasus tersebut dan kaitkan dengan hukum dan sanksi dari kasus tersebut?
• Korupsi
Salah satu masalah terbesar di pemerintahan Indonesia adalah masalah korupsi. Dan masalah korupsi ini pula tidak hanya mencakup bidang pemerintahan saja tetapi dalam berbagai bidang pelayanan puplik seperti sekolah,rumah sakit,dan lain-lain.Di Indonesia masalah korusi ini sangat memprihatinkan terutama di kalangan pejabat Indonesia. Korupsi sangat merugikan masyarakat dan sangat menguntungkan bagi pihak yang melakukan tindak korupsi.
Orang-orang yang melakukan tindak korupsi umumnya melakukan hal tersebut karena dorongan ingin memuaskan diri sendiri, jadi yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Sehingga malah yang dirugikan adalah masyarakat.
Untuk itu sangat perlu untuk membenahi peraturan tentang tindakan korupsi yang dilakukan diberbagai instansi yang bersangkutan maka dengan ditegakkannya dan diperkuatnya undang-undang tentang tindakan pidana korupsi maka diharakan agar pelaku korupsi dapat jerah dan tidak lagi melakukan tindakan korupsi dan orang-orang tidak akan berani melakukan pengkorupsian.
Sehingga kesejahteraan dapat dirasakan oleh semua orang dan keadilan dapat tercipta di dalam masyarakat,dan dibangun sejak dini sikap anti korusi. Karena dari hal-hal yang kecil dapat menjadi besar, jadi perlu ditangani sedini mungkin kepada semua lapisan masyarakat.
Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang- undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000
4. Berikan solusi dari contoh kasus yg anda ambil dari soal no 3?
Solusi dari saya untuk pelaku korupsi (koruptor) adalah hukuman mati. Mengapa? Karena korupsi bukanlah suatu kejahatan yang kecil. Hal ini merugikan negara dan seluruh rakyat Indonesia. Jika hal ini hanya ditanggapi dengan hukum penjara, itu belum bisa menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Ditambah lagi mereka yang mempunyai uang lebih bisa memilih kamar lapas yang nyaman hanya dengan tambahan biaya. Dan apabila ditanggapi dengan denda paling sedikit 50 jt, itu bukanlah jumlah yang besar bagi mereka. Bahkan bisa jadi uang yang mereka ambil lebih besar jumlahnya daripada jumlah denda yang diberikan kepada pelakunya. Namun jika diberlakukan hukuman mati, mungkin ini akan efektif dalam mengurangi tindak korupsi di negeri ini. Atau apabila tidak hukuman mati, kita bisa mengubah sistem yang ada di penjara dengan membuat penjara yang memang layak untuk pelaku kejahatan seperti mereka. Dengan membuat penjara seperti yang ada di Korea Utara contohnya.