Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
Pengamanan peredaran barang cetakan;
Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.
Selain itu, Pasal 31 UU No. 16 Tahun 2004 menegaskan bahwa Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menetapkan seorang terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahyakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri. Pasal 32 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tersebut menetapkan bahwa di samping tugas dan wewenang tersebut dalam undang-undang ini, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang. Selanjutnya Pasal 33 mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya. Kemudian Pasal 34 menetapkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instalasi pemerintah lainnya.
3. Kewenangan hakim sebagai pelaksana kekuasaaan kehakiman adalah memberi keputusan dalam persidangan, apakah pelaku pelanggaran hukum dinyatakan bersalah dan diberikan hukuman atau dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Kewenangan kehakiman bersifat merdeka, yaitu tidak terpengaruh dari kepentinan - kepentingan pejabat. Kewenangan kehakiman telah diatur dalam Undang-undang.
4. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang.
5. Ada empat lembaga penegak hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian di Indonesia yakni Kepolisian, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Militer.
•> Kepolisian memiliki peran dalam penangkapan, penyitaan dan penyidikan kepada masyarakat yang tidak taat hukum. Lembaga ini juga bertanggung jawab rutin melakukan pemeriksaan surat-surat yang diterbitkan oleh Kepolisian.
•> Sementara itu, Mahkamah Konstitusi bertugas menangani kasus-kasus hukum di atas meja peradilan. Terutama dalam kasus persengketaan yang memang belum ada yurisprudensinya.
•> Berbeda dengan itu, Mahkamah Agung berperan dalam mengadili perkara-perkara tingkat kasasi. Mahkamah Agung juga memiliki hak memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai penjatuhan grasi dan rehabilitasi.
•> Lalu yang terakhir adalah Pengadilan Militer. Lembaga ini dibentuk atas pertimbangan keamanan negara. Ada tingkatakan dalam lembaga ini, yaitu Peradilan Militer tingkat A berada di kota tempat KODAM dan Peradilan Militer tingkat B berada di kota tempat KOREM.