Soal Latihan

Nama: Robiatul Adawiyah S
Kelas: XII IA1

Soal
1. Apa tugas kepolisian dalam perkara pidana?
2. Apa peran kejaksaan dalam bidang ketertiban?
3. Apa wewenang hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman?
4. Apa yang anda ketahui tentang advokat?
5. Bagaimana pendapat kalian mengenai peran lembaga penegak hukum di Indonesia?

Jawaban:
1. Peranan kepolisian dapat dibagi dalam dua garis besar tugas, yaitu tugas preventif dan tugas represif. Pelaksanaan usaha preventif dan represif terhadap tindakan kriminal menjadi peran yang vital. Preventif atau tugas mengayomi adalah tugas yang luas, tanpa batas, boleh melakukan apa saja asal keamanan terpelihara dan tidak melanggar hukum itu sendiri, sedangkan Represif adalah tugas terbatas yang kewenangannya dibatasi oleh kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

2.  Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:

Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
Pengamanan peredaran barang cetakan;
Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.
Selain itu, Pasal 31 UU No. 16 Tahun 2004 menegaskan bahwa Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menetapkan seorang terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahyakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri. Pasal 32 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tersebut menetapkan bahwa di samping tugas dan wewenang tersebut dalam undang-undang ini, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang. Selanjutnya Pasal 33 mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya. Kemudian Pasal 34 menetapkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instalasi pemerintah lainnya.

3. Kewenangan hakim sebagai pelaksana kekuasaaan kehakiman adalah memberi keputusan dalam persidangan, apakah pelaku pelanggaran hukum dinyatakan bersalah dan diberikan hukuman atau dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Kewenangan kehakiman bersifat merdeka, yaitu tidak terpengaruh dari kepentinan - kepentingan pejabat. Kewenangan kehakiman telah diatur dalam Undang-undang.

4. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang.

5. Ada empat lembaga penegak hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian di Indonesia yakni Kepolisian, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Militer.

•> Kepolisian memiliki peran dalam penangkapan, penyitaan dan penyidikan kepada masyarakat yang tidak taat hukum. Lembaga ini juga bertanggung jawab rutin melakukan pemeriksaan surat-surat yang diterbitkan oleh Kepolisian.

•> Sementara itu, Mahkamah Konstitusi bertugas menangani kasus-kasus hukum di atas meja peradilan. Terutama dalam kasus persengketaan yang memang belum ada yurisprudensinya.

•> Berbeda dengan itu, Mahkamah Agung berperan dalam mengadili perkara-perkara tingkat kasasi. Mahkamah Agung juga memiliki hak memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai penjatuhan grasi dan rehabilitasi.

•> Lalu yang terakhir adalah Pengadilan Militer. Lembaga ini dibentuk atas pertimbangan keamanan negara. Ada tingkatakan dalam lembaga ini, yaitu Peradilan Militer tingkat A berada di kota tempat KODAM dan Peradilan Militer tingkat B berada di kota tempat KOREM.


Postingan populer dari blog ini

Dampak dari RUU cipta kerja dan Perbandingannya dengan RUU cipta kerja di Negara lain

Pandangan hidup bernegara yang melandasi pembentukan Negara - Negara di dunia

Dampak Positif dan Negatif IPTEK terhadap Negara